Diatur di Permendagri, Pakaian Seragam PPPK Berbeda dengan PNS

Ilustrasi PPPK----

BALIKBUKIT - Pakaian seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan aturan tersebut meskipun PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, namun para PPPK harus memahami beberapa perbedaan.

"PPPK memiliki aturan tersendiri dalam hal pakaian dinas," ungkap Budi Kurniawan mendampingi Kepala BKPSDM  Lampung Barat Ahmad Hikami, Selasa 2 Juli 2024.

Dijelaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu.

"Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, PPPK mengenakan batik atau tenun atau lurik atau pakaian khas daerah," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan ini tercantum dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.

"Untuk PDH PPPK terdiri dari dua jenis yakni kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu dan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti upacara hari ulang tahun KORPRI tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakan pada hari Sabtu. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan