Edarkan Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Asal Jakarta
OLI PALSU: Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil Mengungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan merk MPX milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM). Foto Dok --
LAMPUNG - Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil Mengungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan merk MPX milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM). Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers, yag digelar di gedung GSG Presisi Polda Lampung pada Jum'at, 5 Juli 2024.
Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan meperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
“Dalam ungkap kasus peredaran oli palsu ini kami berhasil mengamankan satu pelaku, yaitu HT (59) yang merupakan warga Jakarta. Terungkapnya kasus itu berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung,” ujarnya
Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
“Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas tujuh orang pekerja dengan menggunakan dua unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu" Ujar Dony.
Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti satu unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA, 150 dus oli merk AHM MPX-1, satu unit handphone android merk Redmi, dua unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ, satu bundel nota pembelian.
Kemudian sejumlah alat produksi berupa dua unit setrika, dua unit alat cetak nomor seri botol, satu unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol, dua unit tangki drum kapasitas 200 Lite, lima karung tutup botol, satu plastik segel tutup botol, satu kotak stiker kemasan merk AHM, satu unit mesin cetak kode produksi pada botol, satu ember pewarna, satu dus oli MPX I dan botol tranmision gear, 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML, satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter, 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I serta 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp2 Miliar,”pungkas dia. *