Gasak HP Teman, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

MENCURI: Sat-Reskrim Polres Pesisir Barat Senin 8 Juli 2024 berhasil mengamankan PS (32) pelaku tindak pidana pencurian satu unit HP di Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan Kabupaten setempat. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin 8 Juli 2024 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan PS (32) yang diduga selaku pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa satu Unit Handphone (HP). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Kamis 4 Juli 2024 lalu, di Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten setempat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., mengatakan, PS (32) warga Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan itu diamankan berdasarkan laporan dari korban atas nama Haryanto, yang  juga warga satu Pekon dengan pelaku..

“Aksi tindak pidana pencurian itu terjadi hari Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, saat itu korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya dibelakang rumah tempat korban tinggal,” katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Ditambahklannya, saat itu korban masuk kedalam dapur untuk membuat minuman kopi, dan meninggalkan Handphone milik korban diatas tikar. Setelah selesai membuat minuman kopi, korban terkejut mendapati Handpone (HP) miliknya yang ditinggalkan diatas tikar itu sudah tidak ada ditempat, termauk rekannya yakni PS sudah tidak ada lagi dilokasi tersebut.

“Korban sempat mencari keberadaan Handphone miliknya itu, tapi tidak ditemukan dan diduga hilang karena dicuri. Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pesbar,” jelasnya.

Masih kata Algy, setelah mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar, mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan itu sedang berada di rumahnya  di Pekon Padang Haluan. Lalu, sekitar pukul 20.00 Wib dihari yang sama Tim berhasil mengamankan PS dan membawanya ke Mapolres Pesbar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menjalani pemeriksaan PS, didapati bukti permulaan yang cukup, sehingga PS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan