Kasus Bayi Dalam Kardus, Pasutri Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
DIAMANKAN: Satreskrim Polres Lampung Barat, mengamankan JJ (23) dan SL (18) yang merupakan kedua orang tua bayi yang ditemukan di Poskamling di Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 Wib pada Selasa 9 Juli 2024. F--
Merasa penasaran, kata dia, Sukiman menghubungi Purwanto dan keduanya menuju sumber suara dan ternyata setelah tiba adanya bayi sehat yang ditinggal sendiri yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.
”Atas kejadian itu Sukiman dan Purwanto memberitahu warga lainnya dan setelah masyarakat kumpul kami langsung berinisiatif menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setelah bayi itu dibawa ke rumah Sukiman untuk diistirahatkan,” terangnya.
Sementara Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., membenarkan adanya penemuan bayi tersebut.
Dijelaskan, kejadian bermula saat seorang warga bernama Sukiman mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari pos ronda tempat bayi tersebut ditemukan. Terdapat beberapa ciri-ciri bayi yang ditemukan diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan memakai pakaian baju bayi lengkap.
”Bayi tersebut diperkirakan memiliki berat badan sekitar 3 Kg, tinggi badan sekitar 48 centimeter, dengan ari-ari bayi belum lepas, diperkirakan bayi tersebut sudah lahir sekitar 2-3 hari yang lalu,” tutupnya. *