Kasus Bayi Dalam Kardus Undang Keprihatinan
Ilustrasi AI Generator Image Kasus Bayi Dalam Kardus-------
Dijelaskan, kronologis penangakapan kedua orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan- bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau, pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 Wib .
Selanjutnya tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari ada seorang perempuan datang kerumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.
”Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan dipos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas dan keberadaan perempuan dan laki-laki tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan yang telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda.
”Mereka mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut selanjutnya keduanya dibawa ke mako polres lampung barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Apapun alasannya, kata dia, prilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak.
”Dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara. "Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana,'' tegasnya, seraya menambahkan kondisi bayi berjenis kelamin laki laki dalam keadaan sehat, dengan berat badan sekitar 3kg, tinggi badan sekitar 48cm, saat ini bayi tersebut di rawat di Puskesmas Sekincau oleh Cicilia Marina selaku pegawai Puskesmas Sekincau.*