HUT RI ke-79

Dana Hibah Parpol 2024, PKP Dipastikan Tidak Ajukan Pencairan

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H ----

BALIKBUKIT - Nampaknya bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tidak terserap 100 persen. Itu karena satu Parpol yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tidak mengajukan penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol.

“Bantuan keuangan Parpol tahun ini dianggarkan untuk 10 Parpol hasil pemenangan pemilu 2019, tapi dari 10 Parpol itu ada satu Parpol yang tidak mengajukan penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Keadilan dan Persatuan,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Senin 15 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, DPD PKP telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa tidak mengajukan penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol, tidak menyerahkan administrasi bantuan dana Parpol tahun anggaran 2024 kepada Bankesbangpol serta tidak akan menuntut kepada Pemerintah dalam hal ini tidak ada pencairannya anggaran bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2024. 

 “Mereka (pengurus Parpol) telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengajukan penggunaan anggaran serta tidak menyerahkan administrasi bantuan dana Parpol tahun 2024,” ujar dia. 

Lanjut Burlianto, dengan tidak mengajukan penggunaan anggaran oleh Partai Keadilan dan Persatuan maka anggaran bantuan keuangan Parpol tahun ini tidak terserap 100 persen.

Dijelaskannya, tahun ini pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019, rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.941.089, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp16.857.984, Partai Demokrat Rp63.829.393, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp11.512.705.

 “Adapun sembilan Parpol yang telah mencairkan dana bantuan keuangan Parpol tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Demokrat,” kata dia seraya menambahkan, pihaknya berharap dana bantuan keuangan Parpol itu dapat dimanfaatkan Parpol sesuai dengan peruntukannya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan