Soal APS Peserta Pemilu, Bawaslu Tunggu Jadwal Penertiban oleh Satpol PP
Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Hingga kini pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik Calon Legislatif (Caleg) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), banyak terlihat semrawaut, terutama dipusat ibukota Kabupaten setempat sepanjang ruas jalan lintas barat (jalinbar) seperti di sekitar tugu Tuhuk Kecamatan Pesisir Tengah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan, hingga kini Bawaslu setempat masih menunggu jadwal dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol P-Damkar) terkait rencana penertiban APS Caleg dan bendera partai politik (parpol) yang pemasangannya dinilai melanggar.
“Sebelumnya kita sudah menyurati Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap APS yang melanggar. Mengingat saat ini tahapan kampanye belum dilaksanakan,” katanya.
Dijelaskannya, setelah ada jadwalnya dari Satpol PP, maka Bawaslu Pesbar secara bersama-sama akan menertibkan APS yang melanggar itu. Sebab berdasarkan data dari hasil pemantauan dilapangan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Pesbar ditingkat Kecamatan masih ada 695 APS tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesbar yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Satppol PP mengenai penertiban APS itu, sehingga diharapkan pemasangan APS yang melanggar bisa segera ditertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, upaya penertuban APS itu pihaknya minta agar bukan hanya surat dari Bawaslu saja yang disampaikan ke Satpol PP-Damkar setempat, tapi juga adan kelengkapan data APS atau alat peraga kampanye yang melanggar. Selain itu juga sangat baik jika semua data itu dilengkapi dengan gambar dan titik koordinat lokasi APS yang diduga melanggar itu.
“Untuk surat dari Bawaslu Pesbar memang sudah kita terima, tapi kita juga berharap ada data APS yang melanggar, agar bisa segera ditindaklanjuti,” kilahnya. (yayan/*)