Hikami: ASN Masih Patuhi Aturan
Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami----
BALIKBUKIT - Hingga kini, belum ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat (Lambar) yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Jumat 19 Juli 2024.
“Hingga saat ini belum ada pegawai yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat,” kata dia.
Ia mengimbau kepada seluruh PNS di Kabupaten setempat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Kita berharap kedepan tidak ada ASN di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” harap dia.
Sekadar diketahui, tahun 2023 lalu, terdapat empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar yang terbukti melanggar aturan.
Empat pegawai yang melanggar aturan itu rinciannya dua orang bekerja di kantor kecamatan dan dua orang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lambar.
Dua orang yang bekerja di kantor kecamatan itu rinciannya satu orang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode prilaku ASN. Sedangkan dua orang yang bekerja di OPD melanggar kode etik dan kode prilaku ASN. *