KEMARAU, KPH Ingatkan Warga Cegah Karhutla
KARHUTLA: UPTD KPH Kabupaten Pesisir Barat belum lama ini melakukan pengecekan terhadap titik api Karhutla di perkebunan warga yang ada di Kecamatan Pesisir Selatan. Foto Dok --
PESISIR TENGAH - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat kini tengah memasuki musim kemarau.
Kepala UPTD KPH Kabupaten Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P., M.M., menjelaskan, kini kondisi cuaca di Kabupaten setempat sejak beberapa hari terakhir cukup panas saat siang hari, bahkan intensitas hujan yang turun juga sudah mulai jarang terjadi. Artinya, kini sudah memasuki musim kemarau.
“Dengan kondisi kemarau ini, yang paling sangat rentan terjadi yakni masalah kebakaran hutan dan lahan. Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, KPH Pesbar hingga kini masih maksimal melakukan kegiatan patroli diseluruh wilayah resort kawasan hutan, sekaligus memberikan penyadartahuan ke masyarakat mengenai karhutla. Bahkan, terhitung sejak awal Juli 2024 hingga kini sudah terpantau ada titik api yang diduga karhutla yakni di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, dan wilayah lainnya. Setelah mendapat informasi ada titik api, petugas langsung melakukan pengecekan.
“ Hasil pengecekan dilapangan bersama petugas yang melakukan patroli, memang ditemukan ada kebakaran lahan yakni di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan,” jelasnya.
Masih kata dia, begitu juga dengan pengecekan dilokasi lain, termasuk ditemukan ada titik api di kawasan hutan TNBBS, tapi sudah padam. Dengan ditemukan ada titik api di lokasi lahan perkebunan yang terbakar itu, diharapkan ha itu menjadi perhatian bersama agar kedepan tidak lagi terjadi ada karhutla diwilayah Pesbar.
“Kita juga mengingatkan dan menegaskan agar masyarakat penggarap lahan perkebunan diwilayah ini jangan sampai melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan perkebunan, kalau itu terjadi pasti akan ada sanksi pidananya,” pungkasnya.*