Debat Kandidat Tertutup Bagi Wartawan: Transparansi Pilkada Pesisir Barat di Ujung Tanduk
KPU Pesisir Barat Batasi Wartawan Untuk Meliput Debat Perdana Pilkada Pesisir Barat 2024-Yayan Prantoso-
Radarlambar.bacakoran.co - Kontroversi melanda pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Pembatasan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ini melarang banyak wartawan untuk meliput acara penting tersebut, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan hak masyarakat atas informasi.
Terlebih, lokasi debat kandidat itu dilaksanakan di gedung DPRD setempat yang memiliki lokasi cukup luas.
Ketua PWI Kabupaten Pesisir Barat, Novan Erson, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai pembatasan ini menciderai kebebasan pers, sebuah elemen krusial dalam mendukung demokrasi. "Debat kandidat adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, dan program kerja calon pemimpin," ujarnya.
Larangan peliputan ini, menurut Novan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan pentingnya akses informasi yang transparan dan akurat bagi pemilih.
"Jika pembatasan ini terus berlanjut, KPU mungkin akan menghadapi protes dari masyarakat dan organisasi media yang menuntut hak atas informasi terbuka," tegasnya.
Sesuai regulasi, debat calon kepala daerah dirancang untuk memberikan akses informasi yang adil kepada publik. Namun, dalam pelaksanaan debat pertama yang berlangsung pada Sabtu, 2 November 2024, banyak wartawan dari berbagai organisasi profesi merasa kecewa karena hanya segelintir yang diperbolehkan masuk. Banyak jurnalis terpaksa menyaksikan acara dari luar gedung DPRD Pesisir Barat, yang dianggap menghambat transparansi.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, memberikan penjelasan mengenai pembatasan tersebut. "Kami melakukan pengaturan untuk kelancaran acara. Mungkin ke depan, bisa ada pengaturan yang lebih baik," katanya.