Mekanisme Pelantikan Caleg Terpilih Kewenangan DPRD

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah----

BALIKBUKIT – Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Legislatif (Pileg) telah selesai. Karenanya untuk mekanisme pelantikan 35 Caleg terpilih, diserahkan kepada DPRD, termasuk menyusun jadwal dan teknis penyelenggaraan pelantikan. 

Komisioner KPU Lambar, Divisi Teknis Pneyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, S.HI., M.M., mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi, setelah tugas selesai dan Caleg terpilih ditetapkan maka mekanisme pelantikannya nanti diserahkan kepada pihak DPRD.

” Untuk tugas kami sudah selesai, menyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024, dan telah ditetapkan  35 orang Caleg terpilih   kemudian kami suah menyerahkan dokumen  nama-nama Caleg terpilih termasuk persyaratan lainnya kepada  Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk di SK-kan,  sehingga untuk  pelantikan  itu menjadi kewenangan pihak DPRD,” ungkap Syarif Ediansyah.

Menurutnya,  penyelenggaraan Pileg 2024 berlangsung sukses, 35 orang Caleg yang terdiri dari mereka yang mendapatkan simpatik dari rakyat  ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Usai di SK-kan oleh Pj Gubernur nantinya, Caleg terpilih tersebut akan dilantik.

”Alhamdulillah, kami  sudah menghantarkan pemilu 14 Februari 2024 dengan sukses, mereka yang terpilih merupakan pilihan rakyat, dan mereka akan mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk lima tahun kedepan ,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Lambar, menyerahkan dokumen Caleg Lambar terpilih, periode 2024-2029 kepada Pj Gubernur Lampung melalui Pj Bupati Lambar, Jumat 26 Juli 2024.

Dokumen Caleg terpilih itu diserahkan oleh Ketua KPU Lambar Arip Sah, S.Kom., kepada Pj Bupati Drs. Nukman, M.M., yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Domi Novalisa, S.STP., bertempat di sekretariat Pemkab setempat.

Arip Sah, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, dokumen yang diserahkan itu berupa daftar nama Caleg DPRD Lambar terpilih beserta lampiran Tanda Terima Laporan Harta Kelayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)No.6/2024.

"Penyerahan dokumen ini sebagai tindaklanjut dari sebelumnya 35 orang Caleg terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN, Alhamdulillah penyerahan tanda terima LHKPN oleh Caleg terpilih sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 28 Juli 2024," ungkapnya.

Dijelaskan, dokumen yang telah diserahkan itu akan dijadikan dasar untuk usulan bupati untuk peresmian dan pelantikan anggota DPRD terpilih tersebut. Karena seperti diketahui, pelantikan para anggota DPRD terpilih berdasarkan SK Gubernur melalui usulan bupati.

"Sehingga dokumen ini tentu diharapkan bisa ditindaklanjuti, sehingga proses selanjutnya tidak terkendala, mengingat Akhir Maja Jabatan (AMJ) anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 akan berakhir pada 18 Agustus 2024 mendatang," pungkasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi dan NasDem (1 kursi). *

 

Tag
Share