Berhasil Ungkap Curat di BRILink, Agus Istiqlal Apresiasi Kinerja Polres Pesisir Barat
--
Sebagai informasi, pengemudi mobil Honda Brio Merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran di wilayah jalan lintas barat (jalinbar) wilayah Tanggamus itu adalah salah satu yang diamankan yaitu inisial RI.
“Yang bersangkutan bisa saja dijerat Pasal berlapis, karena menyerang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas. Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Masih kata dia, Polres Pesbar dan jajaran tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
“Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku tindak kejahatan berulah di Kabupaten Pesbar ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan para pelaku pencurian tersebut. Empat pelaku yang ditangkap yaitu RI (22) warga Negara Ratu, ABP (21) warga Rantau Jaya Udik Sukadana, MS (27) warga Alang Rato Negeri Katon Pesawaran, dan AP (25) warga Gunung Sugih Baru Pesawaran.
“Semua pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam penangkapan itu kami di back up oleh Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku,” jelasnya.
Masih kata dia, Barang Bukti yang diamankan dari tangan para pelaku itu yakni satu pucuk senjata api (senpi) jenis HS berikut amunisi delapan butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone.
Dari hasil interogasi, pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pesbar pada 9 November 2023 lalu.
“Pelaku juga membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran Honda Brio Merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di Polres Pesbar,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kedua pelaku lainnya akan diserahkan ke Polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kini personil masih di lapangan bersama team dari Polda Lampung untuk pengembangan TKP lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*