DD EARMARK DAN NON EARMARK TAHAP II, 56 Pekon di Lampung Barat Tidak Kunjung Ajukan Usulan

Ilustrasi Dana Desa-KLING AI Image Generator-
BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Kamis 15 Agustus 2024, masih ada 56 pekon lagi yang belum mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024.
“Sejauh ini masih ada 56 pekon lagi yang belum juga mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II, padahal kita sudah mengirimkan surat sejak jauh hari kepada seluruh camat agar pekon segera mengajukan usulan,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Kamis 15 Agustus 2024.
Dijelaskannya, dari 131 pekon di Lampung Barat, 50 pekon telah direkomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), enam pekon masih proses untuk direkomendasikan sedangkan 19 pekon masih dilakukan ferivikasi. “Jadi sudah ada 75 pekon yang telah menyampaikan usulan ke Dinas PMD,” kata dia
Terkait masih banyaknya pekon yang belum mengajukan usulan, Fauzan mengimbau kepada pekon yaang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan pencairan DD tahap II ke DPMP. “Semakin cepat diajukan maka semakin cepat juga dananya cair,” ucapnya.
Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
Terkait masih adanya pekon yang belum mengajukan usulan, Fauzan mengimbau pekon agar segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya di transper ke rekening pekon. “Bagi pekon yang dananya sudah cair agar memanfaatkan dana desa sesuai dengan peruntukkannya,” tandasnya. *