25 Anggota DPRD Pesisir Barat Periode 2024-2029 Dilantik, Mohammad Emir Lil Ardi Jadi Pimpinan Sementara
Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pesisir Barat masa jabatan tahun 2024-2029 di ruang rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD setempat Senin 19 Agustus 2024. foto dok--
PESISIR TENGAH – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terpilih periode 2024-2029, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, resmi dilantik di ruang rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD setempat, Senin 19 Agustus 2024 kemarin.
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pesbar periode 2024-2029 itu di lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Awaludin Hendra Aprilana, S.H., yang dihadiri anggota DPRD terpilih, serta sejumlah anggota DPRD Pesbar periode sebelumnya.
Hadir juga Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H., unsur Forkopimda, ketua Partai Politik (Parpol), serta undangan terkait lainnya.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/484/B.01/HK/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pesbar masa jabatan tahun 2019-2024. Serta, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/485/B.01/HK/2024, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pesbar masa jabatan tahun 2024-2029.
Sementara itu, usai pelantikan, Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, M.Pd., membacakan ketetapan untuk pimpinan sementara DPRD Pesbar yakni Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dari Partai NasDem sebagai Ketua sementara DPRD Pesbar dan Mad Muhizar, sebagai Wakil Ketua sementara DPRD setempat. Dalam kesempatan itu sekaligus diserahkan Palu Sidang kepada Ketua sementara DPRD Pesbar.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD Pesbar, Mohammad Emir Lil Ardi, mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai ketua sementara DPRD Pesbar bersama Mad Muhizar sebagai wakil ketua sementara DPRD Pesbar. Selain itu juga, tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
“Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu, serta jajaran pihak terkait lainnya yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini. Tentu kedepan kita berharap dapat dukungan dari semua pihak dalam menjalankan amanah yang di emban ini,” katanya.
Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, dalam sambutannya mengatakan bahwa, atas nama Pemkab Pesbar tentu mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Pesbar yang telah dilantik. Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, antara lain yakni secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Karena itu, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.
Disamping itu, lanjutnya, perlu diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Pemkab Pesbar mengajak untuk menekankan kembali, sesuai dengan aturan yang ada bahwa ada tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.