PILKADA LAMPUNG BARAT PASCA PUTUSAN MK, Golkar Berpotensi Ganjal Peluang 'Cakada vs Kotak Kosong'

Ismun Zani--

Lalu, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan