PILKADA LAMPUNG BARAT PASCA PUTUSAN MK, Golkar Berpotensi Ganjal Peluang 'Cakada vs Kotak Kosong'
Editor: lusiana
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 18:41

Ismun Zani--
Lalu, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. *