PILKADA LAMPUNG BARAT PASCA PUTUSAN MK, Golkar Berpotensi Ganjal Peluang 'Cakada vs Kotak Kosong'

Ismun Zani--

BALIKBUKIT -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024, membuka peluang munculnya poros kedua pada kontestasi politik lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat (Lambar) yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang.

Munculnya poros kedua itu nantinya juga akan menutup peluang bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hi. Parosil Mabsus - Mas Hasnurin (PM-MH) yang sebelumnya digadang-gadang akan berhadapan dengan kotak kosong, dimana keduanya telah mengantongi B1-KWK dari Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS.

Salah satu partai yang berpeluang dampak dari terbitnya keputusan MK tersebut yakni Partai Golkar. Partai Golkar sendiri hingga kini belum menentukan sikap menghadapi Pilkada Lambar.

Ketua DPD II Partai Golkar Lambar Ismun Zani, SIP.,  Kamis 22 Agustus 2024 secara tegas menyatakan siap menjalankan perintah DPP, termasuk ketika dirinya diminta untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Lambar mendatang.

Bahkan, anggota DPRD Lambar periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, mengaku sedang berkoordinasi dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung dan DPP mengenai langkah yang akan diambil termasuk mengenai sikap partai Golkar untuk Pilkada di Lambar.

"Jika mendapat restu dari DPP ia memastikan DPD II Golkar Lambar bakal mengusung calon sendiri. Sekarang kita sedang koordinasi dengan pihak DPP termasuk DPD I Golkar Provinsi Lampung," ujarnya.

Karena, lanjut dia, setelah keluar putusan MK ini, Partai Golkar Lambar bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan jumlah kursi di DPRD Lambar sebanyak empat kursi. 

"Jadi kalau direstui saya pastikan saya maju sebagai calon bupati Lambar Periode 2024 - 2029," tegas Ismun seraya melanjutkan, Partai Golkar Lambar satu-satunya partai parlemen yang belum menyatakan sikap untuk Pilkada Lambar. Sehingga masih ada kemungkinan-kemungkinan sebelum adanya keputusan dari DPP partai Golkar.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjadi salah satu partai berpeluang, dan belum menerbitkan B1-KWK, meski telah menerbitkan surat tugas kepada PM-MH mengaku masih yakin bahwa akan tetap mendukung PM-MH.

"Saya rasa sampai sekarang masih tetap Istiqomah, tetapi kami tetap tegak lurus apa yang menjadi perintah disana (kebijakan partai)," ungkap Ketua DPC PKB Lambar Jafar Sodiq, ditemui di kediamannya Kamis 22 Agustus 2024.

Sekadar diketahui, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 MK dalam putusan terbarunya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan