56 Pekon di Lampung Barat Tak Kunjung Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II

Fauzan Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat--

Radarlambar.bacakoran.co - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga kini masih ada 56 pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk dana desa (DD) tahap II tahun 2024.

“Dari 131 pekon di Lampung Barat, masih ada 56 pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II,” ujar Kabid Pemerintahan Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Jumat 23 Agustus 2024.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah merekomendasikan 56 pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna dilakukan pencairan, serta 19 pekon masih dalam proses ferivikasi. 

Terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Earmark serta Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Di dalam surat itu, kata Faujan, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. “Mengingat masih banyaknya pekon yang belum mengajukan usulan, kita imbau agar segera mengajukannya kepada kita supaya kita proses,” kata dia.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024. 

Sekadar diketahui,  adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap I yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW). (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan