Bukan Hanya Mengurus Pernikahan, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi KUA
--
Radarlambar.bacakoran.co - Mungkin selama ini banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Kantor Urusan Agama atau KUA di setiap Kecamatan hanya bertugas untuk mengurus pernikahan atau mengenai persoalan rumah tangga saja.
Namun, perlu diketahui keberadaan KUA juga memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Seperti dikatakan Kasi Bimas Islam, pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., menyampaikan bahwa, keberadaan KUA di setiap Kecamatan tentu bukan hanya untuk mengurusi soal pernikahan saja, tapi masih banyak tugas lainnya.
"Masyarakat harus paham, bahwa tugas dan juga fungsi keberadaan KUA tersebut cukup banyak, dan ini juga perlu diketahui masyarakat luas," ungkapnya.
Menurut Irhamsyah, beberapa tugas dan fungsi KUA di setiap Kecamatan seperti yang ada di Kabupaten Pesisir Barat ini antara lain pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk. Kemudian, melakukan penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Lalu, melakukan pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
Selain itu, melaksanakan pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Bukan hanya itu saja, KUA juga memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pelayanan bimbingan kemasjidan, dan juga pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
Selanjutnya, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, serta pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Dengan adanya tugas dan fungsi KUA di setiap Kecamatan itu tentu diharapkan agar masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa peran KUA hanya sebatas sebagai pelayanan untuk pencatatan pernikahan saja, namun berperan dalam kepentingan lainnya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(*)