Serap Anggaran Ketahanan Pangan untuk Tingkatkan Jalan Usaha Tani
Pembangunan jalan usaha tani--
Bacakoran.radarlambar.co – Penyerapan alokasi Dana Desa (DD) di sektor ketahanan pangan di Pekon Sukaraja, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani di wilayah setempat.
Diketahui, tahun ini Pemerintah Pusat kembali menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021, dimana salah satu fikus dana desa untuk program ketahanan pangan.
Meski sebagian besar pekon mengalokasikan anggaran ketahanan pangan terserap untuk program pengadaan yang bersifat pangan, namun kebijakan lain diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas petani.
Peratin Sukaraja, Anton Sabar mengatakan, penyerapan anggaran di sektor ketahanan pangan di fokusan untuk pembangunan jalan usaha tani sekaligus penghubung antar pemangku 1 dan 2 sepanjang 119 Meter dengan lebar 3 meter.
“Sesuai skala prioritas pembangunan jalan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas petani dalam mengangkut hasil produksi kopi, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat antat pemangku,”kata Anton.
Ia berharap dengan dibangunnya jalan usaha tani ini juga dapat mendorong kemajuan perekonomian masyarakat utamanya petani dalam upaya memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan.
“Ini tidak lain merupakan wujud komitmen kami untuk memperhatikan kesejahteraan petani, dengan telah dibangunnya jalan ini juga diharapkan agar semua memiliki tanggungjawab bersama untuk menjaga serta memelihara fungsinya,”imbuhnya.