TUTUP AGUSTUS, Kelurahan Tugu Sari Lunas PBB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan-----
SUMBERJAYA - Pemerintah Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), di bawah waktu yang sebelumnya ditargetkan lunas sebelum batas akhir penyetoran 30 September.
Disampaikan Lurah Tugu Sari Enna Juwita, S.P., secara proses penarikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari 1.803 Objek Pajak (OP) terbagi di sepuluh Lingkungan telah lunas dengan total target pajak Rp83.000.000.
Namun, karena dalam penyetoran dikakukan secara online by name by address, sehingga sampai saat ini masih proses penyetoran. "Saat ini kami tengah melakukan penyetoran secara online dan harapan proses ini secepatnya klir," harapannya.
Dengan telah selesainya proses penagihan lurah mengucapkan terimakasih atas kinerja cepat para Kepala Lingkungan (Kaling).
"Terimakasih kepada para petugas kelurahan yang dalam proses penarikan SPPT dapat menyelesaikan sebelum batas akhir dan juga tidak ketinggalan kepada warga sebagai objek pajak yang telah melaksanakan kewajiban kepada negara dalam pelunasan wajib PBB," ungkapnya.
Untuk diketahui PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Tujuan PBB sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan negara , pendapatan daerah maupun pendapatan pekon dan kelurahan.
PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu akan harus membayar denda. *