Kepesertaan JKN Capai 98,85%, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab
2311--
BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat telah berhasil meraih penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 November 2023 dari pemerintah pusat, melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) RI.
Data BPJS per 1 November 2023, jumlah peserta JKN Kabupaten Lampung Barat telah mencapai 96,85 persen dari jumlah penduduk atau sejumlah 298.460 jiwa. Sehingga terdapat lebih kurang 9.699 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN dengan tingkat keaktifan peserta yaitu 65,04 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan, jaminan kesehatan masyarakat menjadi perhatian serius Pemkab Lampung Barat, khususnya untuk warga kurang mampu.
Jika pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat murni tahun anggaran 2023, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD berjumlah 20.010 jiwa, maka dilakukan penambahan pada APBD perubahan sebanyak 10.760 jiwa atau menjadi 30.770 jiwa.
”Pemerintah daerah bekomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya khususnya masyarakat kurang mampu, yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak mampu membayar iuran BPJS,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, ada 20.010 jiwa atau 6,94 persen itu tercover atau dibiayai oleh APBD Lampung Barat. Kemudian dengan penambahan 10.760 jiwa pada APBD perubahan maka menjadi 30.770 jiwa atau 9,99 persen dibiayai APBD Lampung Barat dari total jumlah keseluruhan yang tercover BPJS Kesehatan.
"Untuk jaminan kesehatan atau kepesertaan BPJS yang jumlahnya sebanyak 229.619 jiwa selain dibiayai oleh APBD Lampung Barat, juga ada PBI Provinsi, PBI Nasional, Bukan Pekerja, PBPu Mandiri, PPUBU Swasta dan juga PPUPN Pegawai Negeri," bebernya.
Untuk pembayaran PBI 30.770 jiwa tersebut, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp11 miliar. Jumlah tersebut tentunya meningkat dari sebelumnya yakni Rp8 miliar.
Sementara itu, disinggung soal banyaknya peserta PBI mandiri yang menunggak dan kerap terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan, menurut dia, ketika nantinya memang peserta tersebut merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu maka bisa dicover oleh PBI yang bersumber APBD.
"Jadi kalau ada yang menunggak PBI asalkan memang kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari peratin dan direkomendasikan maka bisa masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai oleh Pemkab, selain yang memang selama ini belum masuk kepesertaan," pungkasnya. (nopri/lusiana)