4 Pekon di Kecamatan Air Hitam Lunas PBB
Kasi Trantib Kecamatan Air Hitam Evianto.-Foto Dok---
AIRHITAM - Memasuki bulan September 2024 empat pekon di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar),telah menyampaikan laporan kepada telah melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kasi Trantib Kecamatan Air Hitam Evianto, S.E., mendampingi Camat Bambang Hermanto, S.Pd.I., M.M., menyampaikan, pekon yang telah menyampaikan laporan pelunasan yakni Pekon Gunung Terang, Rigis Jaya, Sidodadi dan Suka Jadi.
Ia optimis enam pekon lainnya mampu melakukan proses pelunasan hingga batas akhir penyetoran 30 September.
Sementara keenam pekon lainnnya masih proses penarikan dan penyetoran yang dilakukan secara online by name by address.
"Karena dalam penyetoran dilaksanakan secara online dan rinci dengan memberikan laporan identitas by name by address, pekon baru menyampaikan laporan pelunasan setelah proses tersebut selesai," terang Evianto.
Dengan sisa waktu yang tinggal menghitung hari, pihaknya meminta petugas pekon untuk dapat memaksimalkan penarikan maupun proses penyetoran secara online agar tidak terjadi keterlambatan.
Terpisah, aparat Pekon Sumber Alam Anggrek mendampingi Peratin Husain menyampaikan, kendala yang terjadi dalam proses penarikan petugas mengalami kendala karena masyarakat wajib pajak tengah di sibukkan suasana musim kopi.
"Dalam penarikan yang kita laksanakan sebagian mengalami kendala warga tidak ada dan sebagian juga masih beralasan nunggu jual kopi karena masih masa pemutilan buah kopi. Namun dengan waktu yang sekarang bukan akhir batas penyetoran upaya penagihan terus kami maksimalkan," kata Anggrek.
Dengan waktu yang tersisa, kata dia, pihaknya meminta kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran untuk memberikan dukungan dengan membayar PBB sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Untuk diketahui, tujuan PBB sebagai sumber dana menunjang hasil kekayaan Negara , pendapatan daerah maupun pendapatan pekon dan kelurahan. PBB merupakan iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti dan wajib dibayar setiap tahunnya. (rinto/nopri)