DP3AKB Pesisir Barat Sosialisasikan PUG-PPRG

PUG-PPRG :Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui DP3AKB setempat menggelar sosialisasi PUG dan PPRG di aula Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Rabu 4 September 2024.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten setempat menggelar  sosialisasi pengarusutamaan gender (PUG) dan pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG), di aula Sunset Beach, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 4 September 2024 kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Drs.Gunawan, M.Si., selain itu hadir juga kepala DP3AKB Pesbar dr. Budi Wiyono, S.H., M.H., para narasumber yakni Renny Maiasari, S.E., M.M., Kabid KHP dan KK Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Asrin, S.Kep., M.M., JFT Pengarusutamaan Gender Provinsi Lampung, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.

Dalam sambutannya, Asisten III Setdakab Pesbar, Drs Gunawan, mengatakan, perencanaan dan penganggaran yang responsif gender adalah perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah, organisasi profesi, masyarakat dan lainnya yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek, seperti akses, peran, manfaat dan kontrol yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.

“Artinya, perencanaan itu perlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Dikatakannya, pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, ini juga sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.15/2008, tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. Namun, penegasan untuk melaksanakan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender melalui analisis gender baru tercantum dalam Permendagri No.67/2011 sebagai perubahan dari Permendagri No.15/2008.

“Permendagri itu menjelaskan tahapan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, sejak dikeluarkannya Permendagri No.67/2011 itu, sudah banyak Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melakukan inisiasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, yang wujudnya adalah tersusunnya anggaran responsif gender bagi program-program dan kegiatan pada OPD Kabupaten Pesbar. Karena itu, berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi agar dapat menjadi tenaga terlatih dalam menyusun program dan kegiatan berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

“ Agar sesuai dengan prioritas pembangunan khususnya di lingkungan Pemkab Pesbar ini,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan