POROS KEDUA NIHIL, USAI PARPOL DIBORONG? Kandidat Versus ‘Kotak Kosong’ Tak Terelakkan
Ilustrasi Pilkada 2024----
BALIBUKIT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat (Lambar) tahun 2024 yang akan dihelat 27 Nopember 2024 mendatang, hampir dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab, meski telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 2-4 September 2024, tidak ada bakal Paslon yang mendaftar. Sehingga dengan tidak adanya perpanjangan kedua, maka hanya ada satu Bakal Paslon yang beradu dengan kotak kosong pada kontestasi politik lima tahunan, Pilkada serentak di bumi beguai jejama sai betik tersebut.
Ketua KPU Lampung Barat, saat dikonfirmasi Kamis malam 4 September 2024 mengungkapkan, selama tiga hari perpanjangan pendaftaran tidak ada tambahan bakal Paslon yang mendaftar.
”Iya, tidak ada tambahan (pendaftaran bakal Paslon) dimasa perpanjangan selama tiga hari, sejauh ini hanya satu bakal Paslon yang mendaftar yakni pak Parosil Mabsus dan pak Mad Hasnurin,” ungkap mantan jurnalis salah satu surat kabar harian terbitan provinsi tersebut.
Menurutnya, tidak ada perpanjangan kedua masa pendaftaran bakal Paslon, karena itu tahapan selanjutnya yakni Penelitian Administrasi (Litmin) terhadap berkas pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
”Nantinya berdasarkan Litmin yang kami laksanakan, termasuk kelengkapan-kelengkapan seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan lainnya, jika ada kekurangan akan kami sampaikan ke pihak LO (Liasion Officer) bakal Paslon, termasuk ketika ada kekurangan seperti ada ijazah yang belum digelasir atau lainnya akan kami sampaikan, untuk perbaikan kelengkapan administrasinya sendiri itu kami jadwalkan 6-8 September 2024,” kata dia.
Sebelumnya, Arip Sah menyampaikan perpanjangan pendaftaran merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Perpanjangan sendiri dijadwalkan selama tiga hari, 2-4 September 2024.
Ia sebelumnya berharap, perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.
"Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00 Wib pada hari pertama hingga kedua, sementara pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59," ujarnya.
Lanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan. (nopri)