KPU: 6 Item Belum Penuhi Syarat DOKUMEN PENCALONAN PM-MH DIKEMBALIKAN

KEMBALIKAN BERKAS: Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah menyerahkan dokumen yang perlu diperbaiki kepada PM-MH dalam hal ini diwakili Satriawan Basron selaku LO menyampaikan.-Foto Dok---

BALIKBUKIT - Dokumen pencalonan Hi. Parosil Mabsus - Drs. Mad Hasnurin (PM-MH), sebagai bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat, yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu, dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal tersebut berdasarkan hasil Penelitian Administrasi (Litmin) terhadap dokumen keduanya, yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hasil Litmin dimaksud, terdapat enam item dokumen yang diperlukan perbaikan dan itu telah diserahkan KPU kepada Liasion Officer (LO) PM-MH, di kantor KPU setempat Kamis 5 September 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., kepada PM-MH dalam hal ini diwakili Satriawan Basron selaku LO menyampaikan, enam item yang diperlukan untuk dilengkapi yakni, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, keduanya baik bakal calon bupati maupun wakil bupati belum benar.

Kemudian, surat tanda terima laporan kekayaan calon (dokumen calon wakil bupati belum benar). Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk fisik dengan ukuran 4x6 dan digital dengan format PNG (dokumen calon wakil bupati belum benar).

Kemudian, naskah visi, misi dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah (keduanya belum benar). Terakhir calon yang mencantumkan gelar akademik Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (calon bupati belum benar).

Dalam kesempatan yang juga tampak disaksikan oleh Komisioner KPU Indah Diansari dan Surya Pirnata, serta komisioner Bawaslu Ardiansyah tersebut, Syarif Ediansyah menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada pihak bakal Paslon untuk segera menindaklanjuti sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.

"Untuk tanggal 6-8 September 2024 itu jadwal penyerahan Perbaikan melalui Silon. Kemudian penelitian hasil perbaikan administrasi calon 6-14 September 2024 dan  pemberitahuan hasil penelitian itu tanggal 13-14 September 2024. Setelah itu akan dilakukan penetapan 22 September 2024 serta pengundian nomor urut 23 September 2024," tandasnya. (nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan