KPU Pesisir Barat Segera Bentuk KPPS Pilkada 2024

-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, pembentukan KPPS Pilkada 2024 itu berdasarkan Keputusan KPU No.475/2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU No.476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penyelenggara dalam hal ini calon angota KPPS Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar agar mempersiapkan diri, termasuk berkas persyaratan administrasinya,” katanya, Kamis 12 September 2024.

Dijelaskannya, sesuai dengan tahapan pembentukan KPPS itu yakni pada 17-21 September 2024 dengan jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, lalu 17-28 September 2024 tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Kemudian, untuk penelitian administrasi calon anggota KPPS dijadwalkan 18-29 September 2024.

“Sementara itu, untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS itu dijadwalkan pada 30 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024 mendatang,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024 dengan jadwal tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. Selain itu, penetapan dan juga pelantikan anggota KPPS tersebut dijadwalkan pada 7 November 2024.

“Masa kerja anggota KPPS dalam Pilkada setentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini tentunya terhitung setelah dilantik yakni mulai 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024, atau sekitar satu bulan,” katanya.

Maish kata Zairi, selain pembentukan calon anggota KPPS tersebut, KPU Kabupaten Pesbar juga akan membentuk calon anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS. Karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang memang hendak menjadi calon anggota KPPS dan juga Linmas TPS di Pilkada 2024 nanti agar dapat mempersiapkan diri.

Ditambahkannya, secara teknis mengenai rencana pembentukan calon anggota KPPS dan juga Linmas TPS di Pesbar itu akan dibahas bersama di KPU Pesbar. Sedangkan, terkait dengan kebutuhan untuk anggota KPPS Pikada 2024 di Kabupaten Pesbar dengan jumlah total sebanyak 2.051 orang, sedangkan untuk Linmas TPS itu sebanyak 586 orang.

“Anggota KPPS di setiap TPS itu nanti berjumlah tujuh orang, sedangkan Linmas TPS berjumlah dua orang disetiap TPS. Sementara itu, untuk jumlah TPS Pilkada di Kabupaten Pesbar ini dengan jumlah sebanyak 293 TPS,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan