ADP Triwulan III Belum Terserap
Fauzan Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat--
BALIKBUKIT - Alokasi dana pekon (ADP) triwulan III di Kabupaten Lampung Barat belum terserap. Itu karena belum ada satu pun pekon yang melakukan penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD Lampung Barat tahun 2024.
“Belum ada satu pun pekon yang melakukan penyerapan dana ADP triwulan III,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, M.M., Sabtu 14 September 2024.
Ia mengungkapkan, mengingat belum ada pekon yang melakukan penyerapan ADP tersebut, sehingga pihaknya mengimbau kepada 131 pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan dana tersebut.
Terkait percepatan pencairan ADP triwulan III, Fauzan mengungkapkan, pihaknya berharap Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan usulan pencairan ADP triwulan III.
“Kita berikan deadline paling lambat 25 September untuk pengajuan usulan. Jadi semakin cepat diajukan maka dananya juga cepat cair dan bisa dimanfaatkan,” kata dia
Untuk diketahui, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan III tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Syarat lainnya, yaitu RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan III, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan II, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta foto copy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat.
Kemudian, bukti setor pajak atas dana desa tahun anggaran 2024, FC dan PDF laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Agustus 2024. *