Bawaslu Rakor Peningkatan Kapasitas Pengawas Adhoc
RAKOR : Bawaslu Pesbar mengelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas pengawas Adhoc pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di aula Sartika Hotel & Resort Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah pada Senin 5 Agustus 2024.-Foto yayan-
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat koordinasi (rakor) peningkatan kapasitas pengawas Adhoc pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten setempat, di aula Sartika Hotel & Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 5 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., anggota Bawaslu Pesbar J.Wilyan Gulta, pemateri dari Akademisi Unila diwakili oleh Muhtadi, seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sekretariat Panwascam, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, kegiatan itu salah satunya merupakan upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas semua pengawas Adhoc yang ada di Kabupaten Pesbar, baik Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), bahkan hingga di tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Kita berharap semua pengawas Adhoc di Pilkada 2024 ini memiliki kapasitas yang lebih baik, sehingga semua materi yang disampaikan ini benar-benar dapat dipahami oleh semua peserta,” katanya.
BACA JUGA:Tinjau Jalan Bak Sungai Saat Hujan, Pemprov Lampung Turunkan Tim ke Lambar
BACA JUGA:APBD Bergantung Transfer Pusat, Fraksi PKS Bersatu: Harusnya Diimbangi PAD
Dalam penyampaian materinya, Muhtadi, selaku perwakilan Akademisi Unila, mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilihan itu rentan terjadi pelanggaran.
Karena itu, sebagai pengawas Adhoc harus benar-benar meningkatkan kapasitasnya dan memahami semua peraturan maupun regulasi yang ada.
Seperti dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024 tetu ada mekanismenya.
“Ada beberapa mekanisme dalam penanganan pelanggaran, pertama kita harus paham dasar hukumnya, baik Undang-Undang Pilkada, Peraturan Bawaslu, dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA:Reward Pengendalian Inflasi Daerah, Lampung Barat Terima Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar
BACA JUGA:Penumpang Mobil Sigra yang Tertabrak Kereta Dilarikan ke Rumah Sakit
Dikatakannya, sebagai pengawas juga harus memahami mengenai pelanggaran pemilihan seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran juga harus dapat dipahami terkait dengan tenggang waktu penanganan, hingga syarat materil dan sebagainya.