Formasi 2023, 253 PPPK di Pesisir Barat Terima Surat Perjanjian Kerja

SERAHKAN: Bupati Pesbar Agus Istiqlal menyerahkan Surat Perjanjian Kerja kepada 253 PPPK di kabupaten setempat-Foto Dok-

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 253 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hasil seleksi pada tahun 2023 lalu.

Penyerahan surat perjanjian kerja yang dilaksanakan pada Kamis 8 Agustus 2024 tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Pesbar Ahmad Zulqoini Syarif, S.H., bertempat di Lobi Utama Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.

Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal mengucapan selamat kepada seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang resmi menerima Surat Perjanjian Kerja.

“Momen ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Dengan diangkatnya menjadi PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Laksanakan Pengamanan Bersih-bersih Pantai

Lanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.

“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sebagai ASN,” jelasnya.

Agus Istiqlal berharap, seluruh ASN khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja.

“Kepada PPPK yang telah menerima surat perjanjian kerja, saya berharap untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara- suara miring terkait kinerja aparatur sipil negara yang menurun,” harapnya.

BACA JUGA:Program BRS Sasar 5 Rumah Anak Stunting dan Duafa

Selain itu, tambahnya, ASN juga wajib untuk menjaga citra positifnya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada. 

Karenanya ASN diminta agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.

“Sesuai yang tercantum pada surat perjanjian kerja bahwa PPPK dilarang mengajukan mutasi selama menjadi PPPK,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan