3.220 Unit Alkes Bermekuri Ditarik dari Lampung dan Bengkulu
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto lepas alkes bermerkuri-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ari Sugasri, melepas 3.220 unit alat kesehatan (alkes) bermekuri di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Alat kesehatan tersebut ditarik dari wilayah Lampung dan Bengkulu, terdiri dari 399 unit termometer, 2.819 unit tensimeter meja dan berdiri, serta 2 unit dental amalgam, dengan total berat mencapai 3,2 ton.
Semua alkes ini dikemas dengan rapi dalam 299 box kemasan sekunder dan diangkut menggunakan truk kontainer.
Sebelumnya, penarikan alkes bermekuri juga telah dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dengan total 2.585 unit, yang terdiri dari 259 unit termometer dan 2.326 unit tensimeter, dengan berat keseluruhan mencapai 2,4 ton.
BACA JUGA:Sasar Pekon Kebuayan dan Gunung Kemala, TP-PKK Laksananakan Lomba Pekon Sikop
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.2184/PB3/DSM/PLB.4.7/B.07/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Jadwal Penarikan Alkes Bermerkuri di Wilayah Sumatera.
Ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menghapus penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar semua pihak merasa bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menjaga lingkungan; masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesehatan lingkungannya.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Polsek Bengkunat Maksimalkan KRYD
Fahrizal menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya melestarikan lingkungan dari bahaya merkuri.
Sebagai informasi tambahan, penarikan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Konvensi ini mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Indonesia telah mengimplementasikan aturan ini melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), yang memprioritaskan bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.