Radarlambar.bacakoran.co - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Untuk di Kabupaten Lampung Barat sendiri, Pemerintah Daerah setelah tahun ini menargetkan PBB-P2 sebesar Rp5.279.041.498 hingga kini baru terealisasi Rp2.112.619.787 atau 40,02 %. Jadi masih ada kekurangan Rp3.166.421.711.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, adapun realisasi per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit 44,29 %, Kecamatan Sukau 17,94%, Kecamatan Lumbokseminung 59,96%, Kecamatan Sumberjaya 60,72%, Kecamatan Kebuntebu 61,95%, Kecamatan Waytenong 24.73%, Kecamatan Airhitam 60,59%, Kecamatan Belalau 10,34%, Kecamatan Batuketulis 25,27%, Kecamatan Sekincau 43,35%, Kecamatan Pagardewa 39,96%, Kecamatan Batubrak 69,10%), Kecamatan Suoh 17,29%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 17,58%) serta Kecamatan Gedungsurian 21,97%.
“Jadi dari 15 kecamatan, belum ada yang melunasi PBB 100 persen,” ujar dia seraya menambahkan, untuk Menara baru terealisasi 61,34%, PLTA 100%, PLN 0%, Lampung Hidroenergy 100 %, serta PT. Tiga Oregon Putra 100%.
Terkait PBB-P2 ini, pihaknya berharap kepada kecamatan, pekon dan kelurahan agar lebih gencar melakukan penagihan kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. “Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen,” harapnya. (*)