Instagram Berubah Total, Pengguna Dibawah 18 Tahun Dialihkan ke Akun Remaja

Kamis 19 Sep 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pihak Meta meluncurkan fitur privasi yang ditingkatkan agar dapat di kontrol oleh orang tua untuk akun pengguna Instagram dibawah usia 18 tahun. Perubahan itu ditujukan guna mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai dampak negatif salah satu media sosial tersebut.

Meta secara otomatis akan memindahkan seluruh akun Instagram yang ditunjuk ke ‘Akun Remaja’ dan akan menjadi akun pribadi secara default.

Pengguna akun itu hanya bisa dikirimi pesan dan ditandai oleh akun yang di ikuti atau yang telah terhubung. Sementara, untuk pengaturan konten sensitif akan diubah menjadi lebih ketat lagi.

Pengguna dibawah 16 tahun bisa mengubah pengaturan default hanya dengan seizin dari orangtua. Para Orang tua akan mendapatkan serangkaian pengaturan agar dapat memantau dengan siapa anak-anak berinteraksi serta membatasi penggunaan aplikasi mereka.

Dikutip dari Reuters, beberapa penelitian menunjukan bahwa hubungan penggunaan media sosial dengan tingkat depresi, kecemasan dan ketidakmampuan belajar yang lebih tinggi, terutama bagi generasi muda.

Instagram milik Meta, TikTok milik ByteDance serta YouTube milik Google telah menghadapi ratusan tuntutan hukum yang diajukan atas nama para anak-anak dan distrik sekolah mengenai sifat adiktif di medsos.

Di Tahun lalu ada 33 negara bagian Amerika termasuk California serta New York yang menggugat perusahaan itu karena menyesatkan publik tentang bahaya platform-nya.

Platform  teratas, termasuk Facebook, Instagram dan TikTok mengizinkan pengguna berusia 13 tahun keatas untuk mendaftar.

Langkah ini diambil meta tiga tahun setelah menghentikan pengembangan versi aplikasi Instagram yang ditujukan bagi remaja sesusai anggota parlemen kelompok advokasi mendesak perusahaan itu untuk menghentikannya dengan alasan keamanan.

Pada Juli lalu Senat AS mengajukan dua rancangan undang-undangan (RUU) keamanan daring yang terdiri dari Undang-Undang Keamanan Daring Anak-Anak dan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak dan para Remaja. Kedua aturan itu memaksa perusahaan medsos untuk bertanggung jawab atas dampak platform bagi anak-anak serta remaja.(*)

 

Kategori :