Denmark Siapkan Aturan Ketat, Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Denmark berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Foto: istockphoto--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pemerintah Denmark tengah menyiapkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun demi melindungi kesehatan mental dan masa kecil mereka dari dampak buruk dunia digital.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, dalam pidato pembukaan sidang parlemen pada Selasa (8/10).

Frederiksen menyebut media sosial sebagai ancaman nyata terhadap tumbuh kembang anak. Ia menegaskan bahwa ponsel dan platform digital kini telah “mencuri masa kecil” generasi muda.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, anak-anak baru diperbolehkan menggunakan media sosial mulai usia 13 tahun, tetapi masih harus mendapat izin orang tua hingga usia 15 tahun.

Frederiksen menyoroti bahwa semakin banyak anak dan remaja Denmark mengalami kecemasan, depresi, gangguan konsentrasi, dan terpapar konten yang tidak sesuai usia. Ia bahkan mengungkap data mencengangkan: 60 persen anak laki-laki usia 11–19 tahun tidak bertemu satu pun teman secara langsung dalam seminggu terakhir.

Langkah Lanjutan dari Kebijakan Pendidikan Digital

Sebelumnya, pada akhir September 2025, parlemen Denmark sudah melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan kegiatan ekstrakurikuler. Aturan itu merupakan bagian dari rekomendasi Komisi Kesejahteraan Anak yang dibentuk pada 2023.

Kebijakan terbaru ini menambah upaya Denmark dalam membangun lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak. Pemerintah menilai pembatasan penggunaan media sosial penting agar anak-anak tak kehilangan kemampuan sosial dan empati di dunia nyata.

Tren Global Pembatasan Medsos untuk Anak

Denmark bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Australia sudah lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, sementara Norwegia tengah menggodok aturan bagi anak di bawah 15 tahun.

Di Indonesia, kebijakan serupa juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Namun, peraturan Indonesia tidak melarang akses secara total, melainkan mengatur klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital.

Misalnya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, sedangkan usia 13–15 tahun masih memerlukan persetujuan orang tua untuk platform serupa. Akses penuh baru bisa dilakukan setelah usia 18 tahun.

Langkah Denmark ini menegaskan kekhawatiran global terhadap pengaruh media sosial pada generasi muda dan menandai pergeseran kebijakan dari kebebasan digital menuju perlindungan psikologis dan sosial anak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan