KPU Pesisir Barat Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024

Minggu 22 Sep 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, penetapan Paslon itu dipusatkan di Kantor KPU setempat, Minggu 22 September 2024.

Penetapan Paslon itu berdasarkan rapat pleno tertutup, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 922 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat tahun 2024. Dalam rapat pleno itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, serta anggota KPU setempat.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ada tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang di tetapkan yakni pasangan Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., dan Erlina, S.P., M.H., dengan partai pengusul antara lain Partain Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, pasangan Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., dan Ade Abdul Rochim, dengan partai pengusul yakni Partai NasDem dan Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selanjutnya, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani, S.H., M.Kn., dengan partai pengusul yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Persyaratan ke tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar ini semua berkas persyaratan pencalonannya telah dinyatakan lengkap,” katanya.

Dikatakannya, setelah penetapan Paslon itu, KPU Pesbar akan melaksanakan pengundian nomor urut Paslon yang dijadwalkan pada Senin 23 September 2024. Sedangkan, dalam pengundian nomor urut itu akan dihadiri semua pasangan calon. Sesuai dengan keputusan rapat dengan masing-masing Liaison Officer (LO), dalam pengundian nomor urut itu akan dihadiri peserta dari masing-masing pasangan calon.

“ Peserta yang akan hadir dalam pelaksanaan undian nomor urut itu masing-masing pasangan calon itu hanya 35 peserta. Selain itu juga akan dihadiri pihak kepolisian, tempatnya di Kantor KPU Pesbar,” jelasnya.

Ditambahkannya, pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu akan digunakan untuk surat suara dan  kegiatan kampanye. Karena itu, setelah pengundian nomor urut nanti juga akan dilakukan tahapan lainnya.

“Salah satunya tahapan mengenai kampanye paslon dan tahapan lainnya. Tentu diharapkan semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :