BALIKBUKIT - Dalam rangka pencegahan perilaku kekerasan dan perundungan bagi anak, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tingkat pendidikan Kabupaten Lampung Barat resmi dikukuhkan di Gor Ajisaka Kawasan Sekuting Terpadu (KWT) Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Minggu (26/11).
Kegiatan diawali dengan pengukuhan pengurus LPAI Kabupaten Lampung Barat oleh Ketua dewan pembina lembaga LPAI Kabupaten Lampung Barat Dahlin, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi perlindungan anak.
Pengukuhan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M., dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Sosialisasi perlindungan anak tersebut dinarasumberi oleh Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, Kanit Perundungan Perenpuan dan Anak Polres Lampung Barat Ipda M. Jelani, Ketua MUI Lampung Barat Pairozi dan Helda Rina selaku Advoktat.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan jika kekerasan anak telah memberikan dampak negatif yang kian luas.
Mengingat, kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga) dan juga lingkungan sekolah.
Tentunya terdapat faktor yang menyebabkan masih banyak anak mengalami permasalahan tersebut, misalnya faktor salah persepsi yang dianggap wajar dan pola didik kurang tepat baik dari lingkungan keluarga sehingga berdampak di sekolah bagi pelajar.
Jika dilihat dari data, jumlah kasus kekerasan yang dialami anak justru terjadi dalam lingkungan keluarga itu sendiri dan pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka.
Lanjutnya, dari maraknya fenomena kekerasan anak atau perundungan yang terjadi di kalangan remaja di lingkungan sekolah, menunjukkan adanya kesenjangan pada kondisi psikis remaja, baik remaja sebagai pelaku maupun remaja sebagai korban.
Kekerasan dan perundungan juga tidak hanya terjadi secara fisik, namun ada juga yang berbentuk verbal, sosial maupun secara cyber.
Semua jenis kekerasan dan perundungan ini, tentunya berpotensi memberikan dampak buruk bagi mental peserta didik yang menjadi korban kekerasan dan perundungan. Sementara, pada pelaku dapat menyebabkan rendahnya empati pada sesama teman.
Disisi lain, bagi pelaku menganggap bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang lumrah dan wajar, jika dibiarkan terus menerus, tentunya bisa berpotensi melakukan tindakan kriminal lainya.
Sedangkan bagi korban, tindakan ini dapat menjadi pengalaman buruk yang sulit untuk dilupakan sehingga berpotensi mengalami trauma bahkan depresi.
Upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat di lingkungan keluarga maupun sekolah tentunya sangat dibutuhkan.
Tetapi, ha itu tidak bisa dilakukan sendiri, akan tetapi dapat dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber yang tersedia.