Hari Pertama Kampanye Masih Sepi, Paslon Diimbau Sampaikan Pemberitahuan

Rabu 25 Sep 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

 

PESISIR TENGAH – Dalam ketentuan pelaksanaan kampanye, seluruh Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2024, wajib menyampaikan pemberitahuan ke pihak Kepolisian, salah satunya yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, hari ini (kemarin-red) sudah masuk dalam jadwal tahapan kampanye Paslon dalam Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung sampai dengan 23 November 2024 mendatang. Selama pelaksanaan kampanye itu, bagi Paslon yang akan melaksanakan kegiatan kampanye diharapkan untuk dapat menyampaikan pemberitahuan, salah satunya yang ditembuskan ke Bawaslu setempat.

 

“Penyampaian pemberitahuan kegiatan kampanye itu tentu wajib, karena Bawaslu Pesbar juga memiliki tugas dalam hal pengawasan, sebagai upaya mengantisipasi ataupun mencegah terjadinya tindak pelanggaran selama kampanye,” katanya, Rabu 25 September 2024.

 

Menurut Kodrat, pemberitahuan kegiatan kampanye Paslon itu tentunya juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pemberitahuan, tentunya KPU Pesbar juga tetap akan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon tersebut. Meski begitu, pihaknya berharap agar peserta Pilkada di Kabupaten Pesbar ini dapat memahami semua prosedur maupun aturan yang berlaku.

 

“Kita berharap semua peserta Pilkada dapat memahami regulasi, baik dalam pelaksanaan kampanye dan kegiatan lainnya selama tahapan kampanye berlangsung,” jelasnya.

 

Sementara itu, masih kata dia, untuk pelaksanaan kegiatan kampanye di hari pertama ini (kemarin-red) berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu baik di tingkat Kabupaten, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), belum terlihat adanya Paslon yang melaksanakan kegiatan kampanye, artinya masih sepi. Sebelumnya, memang ada salah satu Paslon yang telah menyampaikan akan melaksanakan kegiatan kampanye di Kecamatan Lemong, namun batal.

 

“Untuk di hari pertama ini, ada yang menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye Paslon, tetapi tidak jadi melaksanakan. Namun yang jelas Bawaslu Pesbar mengingatkan kembali sebelum pelaksanaan kampanye, agar Paslon menyampaikan pemberitahuan jadwalnya,” tandasnya.(yayan/*)

 

Kategori :