Sebelum Memulai Kampanye Paslonkada Diwajibkan Kantongi STTP

Kamis 26 Sep 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Polda Lampung mewajibkan kepada para pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang akan menggelar tahapan kampanye Pilkada 2024 agar mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan, imbauan ini diasampaikan untuk keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di provinsi Lampung.

Kegiatan kampanye, kata Umi, termasuk rapat umum, kampanye dialogis maupun rapat terbatas wajib memiliki STTP dari Polri minimal tujuh hari sebelum kampanye dimulai.

Ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada.

“Penerbitan STTP kegiatan kampanye ini dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing, misalnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota- Wakil Walikota di tingkat Polres/ta. Sedangkan untuk pemilihan gubernur-wakil Gubernur di Polda Lampung," ujarnya ,

Lebih lanjut Umi meminta, agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye, ”tegasnya.

Umi menambah kan bahwa apabila menemukan kampanye digelar terjadi gangguan keamanan, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan itu.

“Kami terus mengimbau agar para paslon , simpatisan maupun para pendukung untuk dapat bekerjasama menjaga situs Pilkada yang damai , aman dan nyaman," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)

Kategori :