Berapa Sih Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi? Besarannya Segini

Sabtu 28 Sep 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemilik sepeda motor yang berpindah domisili ke wilayah beda provinsi harus melakukan mutasi kendaraan. Hal itu agar mengurus keperluan perpanjang STNK dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

Ketika mutasi, motor perlu didaftarkan ulang di Samsat domisili yang saat ini. Sehingga BPKB, STNK dan pelat nomor sebelumnya akan diganti baru sesuai tempat tinggal terkini. Kira-kira berapa sih biaya mutasi kendaraan antar provinsi? Berikut estimasi tarif dan prosedurnya di bawah.

Biaya Mutasi Motor antar Provinsi

Biaya mutasi kendaraan ke beda provinsi meliputi penerbitan surat mutasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi.

Selain itu, ada juga biaya bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Polri meluputi biaya penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB  dan pelat nomor baru untuk motor sebagai berikut:

- Biaya penerbitan surat mutasi motor: Rp 150.000
- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya penerbitan plat nomor baru Rp 60.000 per pasang.

Diluar biaya itu mutasi kendaraan akan dikenakan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah serta bea balik nama. Besaran pajak itu berlaku di masing-masing daerah dan setiap kendaraan berbeda.

 

 

Kategori :