Radio Swara Praja FM Berhasil ‘Dikudeta’

Selasa 28 Nov 2023 - 23:48 WIB

Direksi Dijabat Asisten   III, Kadis dan Sekretaris

 

BALIKBUKIT - Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/295/KPTS/III.8/2023 tentang pengelola sementara lembaga penyiaran publik lokal Radio Swara Praja FM tertanggal 2 November 2023, menetapkan jajaran Direksi baru yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Munandar, S.Sos., dan Sekretaris Diskominfo Indrayani, M.Pd.

Ditetapkannya direksi baru tersebut, setelah sebelumnya Pemkab Lampung Barat melalukan pembekuan dan pengambilalihan yang tertuang dalam surat nomor 000/168/III.18/2023 tentang penyampaian rencana pembekuan kepengurusan tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada dewan pengawas LPPL Radio Swara Praja, yang ditandatangani Asisten III Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni.

Saat dikonfirmasi, Ismet Inoni membenarkan bahwa saat ini LPPL Radio Swara Praja telah kembali beroperasi. Langkah tersebut diambil dalam rangka penyelamatan aset dan menjaga eksistensi, sebelum dilakukannya perekrutan kembali direksi yang baru.

”Iya, sudah mulai beroperasi lagi, ini sebagai upaya dalam rangka menyelamatkan aset," ungkap Ismet Inoni, Selasa (28/11).

Pengoperasian ini juga bukan mengubah keputusan sebelumnya, karena menurut Ismet, pembubaran dilakukan hanya untuk direksi bukan lembaganya, karena dinilai tidak efektif dan efisien. Sehingga menurutnya, secara lembaga LPPL Radio Swara Praja tetap ada.

”Bukan lembaganya yang dibubarkan, tapi direksinya. Sehingga salah ketika pemerintah daerah tidak mengoperasikan kembali, aset yang ada menjadi mubazir. Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengaktifkan kembali, sampai dengan proses direkrut direksi yang baru," kata dia.

Disinggung soal isu kudeta yang sengaja dilakukan untuk mengambil alih pengelolaan LPPL Radio Swara Praja dari jajaran Direksi sebelumnya, Ismet tegas membantah hal itu.

”Tidak (dikudeta), karena pengoperasian ini tidak ada anggarannya, kalau misalnya mengharapkan mendapatkan honor, sah-sah saja dinilai seperti itu, tetapi ini-kan tidak, ini langkah penyelamatan dan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah," tegas Ismet membantah.

Sementara Kepala Diskominfo Munandar yang juga membenarkan pengoperasian kembali LPPL Radio Swara Praja, saat disinggung terkait dengan pendanaan pengoperasian, menurutnya masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Iya, untuk gaji-gaji penyiarnya masih seperti sebelumnya (digaji pemerintah daerah), terkecuali Direksi memang tidak dianggarkan," sebut Munandar.

Untuk diketahui, berdasarkan pertimbangan dan kondisi LPLL Swara Praja maka LPLL Swara Praja untuk sementara waktu dibekukan. Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut.

Pembekuan itu dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Dimana, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 01 tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.

Kategori :