Panwascam Ikuti Bimtek Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada

Kamis 03 Oct 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Pesbar tahun 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 3 Oktober 2024.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., anggota Bawaslu Pesbar, J Wilyan Gulta, A.Md., Kom., serta seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, kepada seluruh peserta bimtek dalam hal ini jajaran Panwascam, agar benar-benar memahami semua materi yang dipaparkan oleh narasumber. Mengingat saat ini merupakan tahapan kampanye, sehingga semua aturan maupun regulasi yang ada seperti pada tahapan kampanye ini harus diketahui.

“Kita juga meminta kepada seluruh Panwascam hingga jajaran di tingkat Pekon dalam hal ini Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar tidak ada gerakan selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pilkada 2024 ini selesai,” katanya.

Dijelaskanya, tidak ada gerakan tamabahan yang di maksud tersebut yakni bergerak untuk condong ke pasangan calon (paslon). Karena itu, pihaknya mewanti-wanti, jangan sampai ada yang terkena etik sebagai pengawas Pemilu. Karena jajaran Bawaslu Pesbar juga tetap akan memantau semua gerakan Panwascam dan PKD di lapangan.

“Kita ingatkan jajaran Panwascam hingga PKD untuk tidak main-main. Kita juga berharap dalam pelaksanaan kampanye saat ini juga harus di awasi maksimal, dan diharapkan bisa berada di lokasi di setiap titik lokasi kampanye, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini yang juga selaku pemateri mengatakan, saat ini memang masih dalam tahapan masa kampanye, dan tentu pada masa kampanye ini Panwascam hingga jajaran lainnya akan disibukan dengan pengawasan di lapangan. Karena itu, dalam kesempatan ini piahknya juga memaparkan beberapa poin terkait dengan kebijakan kampanye dalam Pilkada 2024.

“Seperti yang kita ketahui bahwa untuk tahapan kapanye ini dilaksanakan sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, baik pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dan sebagainya,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, mengenai materi kampanye tentunyaa juga telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (KPU) yang berlaku yakni PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Seperti materi terkait dengan visi misi pasangan calon dan sebagainya.

“Karena itu semua peserta Pilkada diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku selama melaksanakan tahapan kampanye tersebut,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :