Radarlambar.bacakoran.co- Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Informasi itu disampaikan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali dalam acara peresmian memorabilia uang rupiah khususnya Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 bertempat di Museum Balaputra Dewa, Palembang.
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud , ialah memiliki ciri khas berwarna ungu terang dengan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II berikut Rumah Limas yang merupakan bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Gozali menerangkan bahwa uang ini sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010 lalu. Tetapi masyarakat masih diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang itu ke bank.
“Masyarakat kita beri waktu lima tahun untuk pengembalian karena sejak 2016 sudah tidak berlaku lagi, ”ucap Gozali seperti dikutip dari antara.
Dia menambahkan , jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 itu maka masyarakat bisa menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Akan tetapi uang itu tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank. (*)