BI Buka Suara Soal Polemik Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap di Bank
GEDUNG _ Bank Indonesia. -Foto Ekonomi.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara terkait polemik dana pemerintah daerah (pemda) yang disebut mengendap di bank hingga mencapai Rp234 triliun, seperti diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sebelumnya menyebut angka tersebut berdasarkan data dari BI, dan memantik reaksi sejumlah kepala daerah yang membantah tudingan dana pemda “diparkir” di bank, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan data tersebut berasal dari laporan rutin yang disampaikan oleh seluruh kantor bank di Indonesia kepada BI setiap akhir bulan.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Denny dalam keterangan resmi, Rabu (22/10).
Denny menegaskan, setelah laporan diterima, BI melakukan verifikasi serta pengecekan kelengkapan data sebelum hasilnya dipublikasikan kepada publik. “Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan dana pemda yang tersimpan di perbankan per September 2025 mencapai Rp234 triliun — naik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai lambatnya realisasi belanja daerah menjadi penyebab dana pembangunan tidak segera beredar di masyarakat.
“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (20/10).
Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu, dengan realisasi transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu anggaran.
“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyoroti praktik sebagian daerah yang menempatkan dana kasnya di bank pusat di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing, yang menurutnya dapat menghambat perputaran uang di daerah.
“Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” tuturnya.(*)