Kampanye Kotak Kosong, Ini Kata Bawaslu Lampung Barat

Kamis 10 Oct 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) gencar melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, masyarakat hingga pemilih pemula.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengungkapkan, saat ini Bawaslu berupaya melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengantisipasi gesekan-gesekan meskipun Pilkada Lampung Barat dengan calon tunggal.

Menurut dia, meski hanya ada satu pasangan calon, tetap saja ada potensi pelanggaran hingga sengketa pada proses pemilihan.

"Kita berharap meski Pilkada Lampung Barat dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong, partisipasi pemilih tetap tinggi. Kemudian, pelanggaran netralitas ASN serta politik uang tetap menjadi perhatian Bawaslu, sehingga Bawaslu masif melakukan sosialisasi dan pencegahan," ungkap Jones---sapaan Novri Jonestama Kamis 9 Oktober 2024.

Menurutnya, Bawaslu Lampung Barat juga berupaya memberikan edukasi pada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan pemilihan melawan kotak kosong atau saat ini dikenal dengan kolom kosong tidak bergambar.

"Pertama, Bawaslu berupaya kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong itu apa, jangan sampai masyarakat miss informasi kalau kotak kosong itu tidak ada pemimpinnya atau seperti apa. Jangan sampai informasi-informasi negatif yang malah masuk ke masyarakat," katanya.

Saat ditanya mengenai adanya pihak-pihak yang mulai mengkampanyekan pilih kotak kosong, ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus untuk kampanye kotak kosong ini.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa kampanye tidak dilaksanakan pada masa tenang, tidak dilakukan oleh ASN atau pihak-pihak yang dilarang dan tidak menggunakan fasilitas negara. Perbedaannya kampanye kotak kosong ini tidak ada syarat harus mendaftar seperti tim pasangan calon", terangnya.

Diketahui, fenomena kotak kosong itu terjadi karena dalam masa pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat hanya satu paslon melakukan pendaftaran.

Ia juga menjelaskan sesuai ketentuan pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh 50 persen lebih dari suara sah untuk dinyatakan sebagai kandidat terpilih.

"Pada ketentuan yang ada saat ini, dalam hal pemilihan kepala daerah dimenangkan kotak kosong, maka pemilihan akan diadakan kembali pada periode selanjutnya. Dalam peraturan yang telah disepakati KPU, DPR dan pemerintah saat ini, Pilkada Serentak selanjutnya di gelar pada September 2025 mendatang. Sementara kekosongan itu, kepala daerah tentu akan diisi oleh penjabat atau Pj," tandas Jones. (*)

Kategori :