Pilkada 2024: Dua Daerah Dimenangkan Kotak Kosong dan Potensi Gugatan ke MK

Wamendagri Bima Arya saat mengikuti rapat dengar pendapat---

Radarlambar.bacakoran.co -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Selain itu, hasil penghitungan suara di 115 daerah juga berpotensi berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Kotak Kosong Menang di Dua Daerah
Bima Arya menyebutkan bahwa dari 37 daerah dengan pasangan calon tunggal, dua daerah berhasil dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Hal ini terjadi karena tidak ada calon yang berhasil meraih suara lebih banyak dari kotak kosong.

Untuk daerah-daerah yang mengalami hal serupa, Pilkada ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Pemerintah memastikan bahwa segala persiapan teknis, termasuk pendanaan, akan dilakukan dengan matang.

2. Potensi Gugatan ke MK
Bima Arya juga menyampaikan bahwa ada 115 daerah yang kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada. Rinciannya adalah sebagai berikut:

86 perselisihan untuk hasil Pilkada Bupati
29 perselisihan untuk hasil Pilkada Wali Kota
Tidak ada laporan mengenai perselisihan untuk Pilkada tingkat Gubernur sejauh ini.
3. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bima Arya menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemudian Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) serta Pemungutan Suara Susulan (PSS) dalam Pilkada 2024. Pelaksanaan PSU dan PSS dilakukan karena beberapa faktor, seperti:

Bencana alam
Gangguan keamanan
Kesalahan administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilih yang tidak terdaftar
Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mencatat bahwa 496 TPS terpaksa mengadakan pemungutan suara ulang, dengan rincian:

149 TPS mengadakan PSU
242 TPS mengadakan PSS
102 TPS mengadakan PSL
4. Kondisi Umum Pilkada 2024
Bima Arya mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk PSU, PSL, dan PSS, berjalan dengan baik tanpa adanya laporan yang mengkhawatirkan. Namun, proses ini tetap diawasi secara ketat agar dapat berjalan lancar.

5. Dukungan Partai dan Proses Hukum
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai-partai politik terkait juga memberikan perhatian terhadap potensi gugatan terhadap hasil Pilkada. Proses hukum ini akan menentukan keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi Pilkada 2024, termasuk tantangan terhadap kemenangan kotak kosong dan keberlanjutan pemilu di daerah yang mengalami konflik.

Kesimpulan: Pelaksanaan Pilkada 2024 di beberapa daerah menghadapi tantangan, dengan dua daerah dimenangkan kotak kosong dan potensi gugatan yang tinggi. Pemerintah dan KPU memastikan proses penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai aturan, dengan langkah-langkah perbaikan dan pemungutan suara ulang yang telah diambil untuk memastikan integritas pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan