Bawaslu: Kampanye ‘Kotak Kosong’ Tanpa Syarat

Kamis 10 Oct 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Nopriadi

BALIKBUKIT - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), intensif melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemilih pemula.

Dalam konteks pemilihan kali ini yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Bawaslu berupaya memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi meskipun ada opsi kotak kosong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gesekan yang mungkin muncul meskipun Pilkada di wilayah tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Menurutnya, pelanggaran dan sengketa tetap bisa terjadi dalam proses pemilihan, sehingga sosialisasi menjadi hal yang krusial.

“Kami berharap partisipasi pemilih tetap tinggi, meskipun dalam Pilkada ini ada calon tunggal dan kotak kosong. Fokus kami adalah menjaga netralitas ASN dan mencegah politik uang, yang akan terus kami sosialisasikan,” ungkap Jones pada Kamis, 9 Oktober 2024.

Bawaslu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu kolom kosong yang tidak bergambar. "Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa kotak kosong bukan berarti tidak ada pemimpin, melainkan merupakan opsi yang sah. Kami khawatir informasi negatif dapat menyesatkan masyarakat," jelasnya.

Menanggapi pihak-pihak yang mengkampanyekan pemilihan kotak kosong, Jones menyatakan bahwa tidak ada syarat khusus untuk kampanye ini. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye kotak kosong tidak memerlukan pendaftaran seperti halnya pasangan calon.

Diketahui, fenomena kotak kosong terjadi karena hanya satu paslon yang mendaftar dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat. Jones menjelaskan bahwa pasangan calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah untuk dapat terpilih. Jika kotak kosong justru memenangkan suara, pemilihan ulang akan dilakukan pada periode berikutnya.

“Saat ini, jika kotak kosong menang, pemilihan akan digelar kembali pada September 2025. Sementara itu, posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat sementara,” tutup Jones.(edi/nopri)

Kategori :