Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta Akhir 2025
Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan dan meningkatkan jumlah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/11). Ia menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan secara bertahap dengan sasaran utama peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) — yaitu mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, buruh lepas, hingga pekerja mandiri.
“Peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan jumlahnya mencapai 23 juta orang. Dalam waktu dekat, insyaallah seluruh tunggakan itu akan diputihkan,” kata Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
Menurut Cak Imin, kebijakan penghapusan tunggakan iuran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga negara. Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Ke depan tidak boleh ada lagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, setelah penghapusan tunggakan, peserta yang telah mendapatkan pemutihan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif dan bisa segera memanfaatkan layanan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan penguatan disiplin kepesertaan. Pemerintah berkomitmen menegakkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang menekankan pentingnya kepatuhan dan semangat gotong royong dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Ia menekankan, setelah dilakukan pemutihan, kepatuhan peserta membayar iuran harus dijaga. Pemerintah akan memastikan kelompok masyarakat mampu tetap membayar secara rutin sebagai wujud solidaritas terhadap peserta lain yang kurang mampu.
“Semangat gotong royong ini adalah kunci. Mereka yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi. Yang belum mampu, negara hadir membantu. Tapi semuanya harus ikut menjadi bagian dari sistem yang berkeadilan,” ujar Muhaimin.
Berdasarkan data terbaru BPJS Kesehatan, hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif program JKN telah mencapai 279,7 juta jiwa, mencakup lebih dari 95 persen populasi Indonesia. Namun, masih terdapat jutaan peserta yang statusnya nonaktif karena tunggakan iuran.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan, pemerintah berharap angka kepesertaan aktif bisa meningkat signifikan pada 2026. Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau keterlambatan pembayaran. Semua harus dilayani tanpa diskriminasi,” tegas Cak Imin.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat perlindungan sosial. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme verifikasi agar kebijakan pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Meski belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan program, Cak Imin memastikan kebijakan ini akan mulai berlaku menjelang akhir 2025, beriringan dengan penegakan regulasi baru yang mendorong transparansi dan efisiensi sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan.