Realisasi APBN Lingkup KPPN Liwa Lampaui Rp1,4 Triliun: Bukti Kinerja Positif hingga Awal November 2025
KPPN Liwa--
Radar Lambar - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa sebagai unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi penyaluran APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 mengenai rincian APBN 2025. Penyaluran Anggaran Diarahkan Untuk Mendukung program prioritas nasional, pembangunan daerah, dan percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. KPPN Liwa memastikan proses penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan ditunjang oleh sistem digital terintegrasi.Sehingga,harapan penyaluran APBN dapat langsung dirasakan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.
Sampai Dengan 5 November 2025, KPPN Liwa mengelola APBN sebesar Rp1.784,91 miliar yang mencakup dua pemerintah daerah (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat) serta 10 kementerian/lembaga dengan total 28 satuan kerja. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran anggaran mencapai Rp1.486,76 miliar atau sekitar 83,32%. Jenis Belanja dengan realisasi tertinggi adalah belanja pegawai sebesar 89,39%, sedangkan belanja barang mencatat capaian rendah yakni 70,19%. Adapun rincian realisasi berdasarkan jenis belanja adalah sebagai berikut:

foto dok--
1.Belanja Pegawai Sebesar Rp128,17 miliar (89,39% daripada Rp143,39 miliar), bertujuan menjamin kelancaran operasional ASN dalam melaksanakan pelayanan publik di wilayah kerja.
2. Belanja Barang sebesar Rp41,79 miliar (70,19% daripada Rp59,54 miliar), digunakan untuk mendukung program-program operasional dan pelayanan publik.
3. Belanja Modal sebesar Rp11,24miliar (81,86% daripagu Rp13,73miliar), dialokasikanuntukpembangunaninfrastrukturkantorsertasaranapendukunglayananmasyarakat.
4. Transfer Ke Daerah sebesar Rp1,305 Miliar (83,28% daripagu Rp1,567 miliar), dialokasikan untuk berbagai jenis transfer ke daerah sesuai peruntukannya.
Rincian Realisasi Transfer ke Daerah dan Program prioritas daerah:

foto dok--
1. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp850,13 miliar dari lagu p970,21 miliar (87,62%). Dana pagu yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 536,74 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 433,46 miliar. Dana ini dialokasikan berdasarkan dana yang bersifat block grant (tidak ditentukan penggunaanya) dan specific grant (ditentukan penggunaanya) digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik seperti layanan umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Pengalokasian berfokus pada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi dan ekualisasi kualitas layanan dasar daerah.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Realisasi DAK Non Fisik Telah Tercatat Sebesar Rp196,99 miliar dari total pagu Rp 267,93 miliar, atau mencapai 73,52%. Dari jumlahtersebut, PemerintahKabupaten Lampung Barat mengelola Rp157,87 miliar, sementaraPemerintahKabupatenPesisir Barat mengelola Rp110,06 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, meliputi pendanaan operasional layanan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).