Belum Selesai Korupsi Timah Rp 271 T Sudah Heboh Kasus Kebocoran Pajak Rp.300 T

Minggu 13 Oct 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

 Radarlambar.Bacakoran.Co - Setelah kasus mega korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS) yang telah diungkap Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara fantastis Rp 217 triliun, kini muncul kasus baru. Kasus baru itu adalah pengemplangan pajak yang membuat negara ini kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 300 triliun.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan mengejar tuntas potensi penerimaan negara yang hilang itu. Prabowo, kata dia, sudah memegang daftar 300 pengusaha 'nakal' tersebut. Berdasarkan informasi,  pengusaha itu yang  diduga bergerak di bidang sektor sawit.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan dugaan hilangnya potensi penerimaan negara yang disebut Hashim berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit tersebut, BPKP menemukan 4 sumber potensi penerimaan negara di sektor sawit yang sudah hilang.
Jodi menyebut potensi penerimaan tersebut yang berasal di antaranya dari denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan, potensi penerimaan itu juga berasal dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini.
Mendengar hal itu, Kejaksaan Agung turut buka suara. Mereka menyebut akan mendukung pemerintah dengan melalui penegakan hukum.
"Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dihubungi, Kamis lalu dikutip Sabtu (12/10/2024).
Harli menyebut Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tata kelola sawit tahun 2005-2024. Dalam perkara itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada 3 Oktober 2024.
Harli menyebut dalam perkara itu, Kejagung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan itu, diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi bagi negara.
Walaupun demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian pada negara dalam perkara itu. Kejagung juga belum menetapkan tersangka. "Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan," kata dia.
Penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit itu diduga menjadi salah satu sumber besar kebocoran penerimaan negara Rp 300 triliun tersebut.
Dilain pihak,  Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pihaknya membenarkan temuan yang sempat dipaparkan oleh Hashim itu merupakan hasil audit yang dilakukan lembaganya
"Benar," kata Yusuf Ateh Kamis, (10/10/2024)
Ateh melanjutkan bahwa audit yang dilakukan BPKP masih berlanjut. Dirinya belum membeberkan temuan sementara yang dilakukan oleh lembaganya itu.(*)

Kategori :