BTT di Lampung Barat Terserap Rp1 Miliar

Selasa 15 Oct 2024 - 23:54 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Selasa 15 Oktober 2024 untuk anggaran belanja tidak terduga (BTT) telah terserap Rp1.546.682.439.

Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, pemerintah daerah tahun ini menganggarkan BTT sebesar Rp2.150.745.082 namun hingga kini telah terealisasi sebesar Rp1.546.682.439          

 “Dana BTT sebesar Rp1 miliar itu dialokasikan untuk 21 bencana, sedangkan penanganan dua bencana dengan nilai Rp181.765.000 masih sedang proses,” ujar Okmal, Selasa 15 Oktober 2024.

Kata dia, BTT yang terserap sebesar Rp1 miliar lebih itu antara lain untuk bantuan kebakaran di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, perbaikan bendungan dan saluran intake Way Asahan Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau, pelaksanaan gerakan pangan murah, pengembalian sisa dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran tahun 2022 ke rekening kas umum negara.

Lalu, penanganan darurat bencana alam banjir di Pekon Sindangpagar Kecamatan Sumberjaya, pemasangan bronjong dan saluran drainase di Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, pembuatan jembatan Way Tutung di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Batubrak, serta pembuatan tanggul dengan perkuat beton sungai Way Warkuk Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau.

“Sedangkan yang sedang dalam proses yaitu pemasangan bronjong, talud dan perbaikan rabat beton bahu jalan di Pekon Hanakau Kecamatan Sukau serta pembuatan badan jalan, tanggul dan normalisasi di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau,” akunya.

Setiap tahun, menurut Okmal, pemerintah daerah menganggarkan dana BTT yang kegunaanya untuk menangani secara darurat setiap bencana alam yang terjadi, atau yang sifatnya kedaruratan lainnya atau mendesak saja. “Untuk belanja tidak terduga ini tidak harus habis dalam satu tahun anggaran namun disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.

Seraya menambahkan, adapun prosedur untuk mencairkan BTT, yaitu peratin atau lurah serta camat mengusulkan bantuan kepada perangkat daerah (PD) terkait, kemudian usulan atau proposal tersebut diajukan kepada BKAD. “Sepanjang memenuhi syarat maka kita siap untuk mencairkan dananya,” pungkas dia. (lusiana)

Kategori :