Kemenag Lampung Barat Tegaskan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Sabtu dan Minggu

Rabu 16 Oct 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat secara tegas tidak membenarkan terkait isu adanya larangan alias tidak dilayaninya pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikah diluar jam kerja atau hari libur.

Hal itu disampaikan Plh. Kepala Kankemenag Lambar Hi. Miftahus Surur M.Si., sebagai respons terhadap misinterpretasi yang muncul terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

M Surur menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap bahwa peraturan ini melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

“Sebetulnya itu sudah dijawab oleh Kemenag RI, jadi perlu diluruskan bahwa aturan tersebut tidak benar. Tidak ada yang membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau di hari libur,”ujar M Surur saat dikonfirmasi Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, M Surur menjelaskan bahwa pasangan calon pengantin memiliki kebebasan penuh untuk memilih lokasi dan waktu pernikahan sesuai keinginan. Selama itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan bisa dilakukan di berbagai lokasi, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.

“Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Begitupun dengan KUA, selalu siap memberikan pelayanan pencatatan nikah dimanapun dan kapanpun,” tegasnya.

Terkait itu, Kemenag Lambar juga menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Untuk itu, pihanya berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, guna mencegah kesalahpahaman yang mungkin terjadi mengenai aturan pernikahan.

“Intinya dari kemenag akan terus melakukan sosialisasi terkait PMA ini, jangan sampai ada yang salah menterjemahkan. Semoga informasi ini bisa menjawab kekhawatiran di masyarakat. Dan kami pastikan Kemenag akan terus berkomitmen memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” imbuhnya.

ia juga menambahkan terkait dengan PMA No 22 tahun 2024 yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, terutama pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja. Kemudian, ayat (2) yang berbunyi :Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan, saat ini sedang dilakukan penyelarasan, salah satunya oleh tim hukum kemenag RI.

“Pada prinsipnya kemenag tetap memberikan kebebasan bagi pasangan untuk merayakan hari bahagia mereka tanpa terikat oleh batasan waktu atau lokasi tertentu. Dengan penjelasan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat, sehingga pasangan dapat merencanakan pernikahan mereka dengan tenang dan sesuai keinginan,”pungkasnya.(*)

Kategori :